
Selain itu para pengguna kartu seluler hanya diperbolehkan mempunyai 3 SIM card saja per orangnya dan registrasi kartu SIM juga harus sesuai dengan KTP dan KK.
Batas waktu registrasi SIM card
Kapan peraturan registrasi kartu SIM ini diberlakukan? mulai tanggal 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna kartu seluler melakukan registrasi kartu SIMnya menggunakan NIK yang ada pada KTP dan juga KK yang nantinya akan di validasi oleh pihak operator masing-masing.
Batas waktu registrasi kartu SIM yang divalidasi menggunakan NIK, KTP dan nomor KK adalah pada 28 Februari 2018. Jadi jika sampai batas waktu tersebut pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM yang digunakan pelanggan akan diblokir.
Waduh makin ketat saja ya peraturannya.
Batas waktu registrasi kartu SIM yang divalidasi menggunakan NIK, KTP dan nomor KK adalah pada 28 Februari 2018. Jadi jika sampai batas waktu tersebut pelanggan tidak melakukan registrasi maka kartu SIM yang digunakan pelanggan akan diblokir.
Waduh makin ketat saja ya peraturannya.